Ketua KPK Hati-Hati Adopsi KUHP Baru, Singgung Rossi dan Marquez
Ketua KPK Ingatkan Hati-Hati Adopsi KUHP Baru

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Antara pada Kamis (28/5), Setyo menyampaikan analogi menarik dengan menyebut nama dua pembalap MotoGP legendaris, Valentino Rossi dan Marc Marquez.

Analogi Rossi dan Marquez

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Jadi, saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo. Pernyataan ini disampaikan dalam forum bertajuk 'Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK'. Forum tersebut merupakan bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan adaptasi terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar-besaran.

Fokus pada Pembuktian Korupsi

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis). Meskipun Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan kekhususan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang KUHP dan KUHAP Baru

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Pasal 624 UU KUHP menyatakan bahwa peraturan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026. Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini juga berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dengan demikian, KPK terus melakukan konsolidasi internal untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi yang akan berlaku dalam waktu dekat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga