Magetan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 yang mencapai Rp 242 miliar. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak kuasa menahan tangis saat proses penahanan.
Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yaitu JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, serta AN, TH, dan ST yang bertindak sebagai tenaga pendamping dewan. Seluruh tersangka kemudian digiring satu per satu ke mobil tahanan.
Suratno menjadi orang pertama yang digelandang petugas. Ia tampak mengenakan celana jins biru dan kemeja putih panjang, dengan rompi tahanan dan tangan terborgol. Dikawal petugas Kejari, Suratno tampak menangis dan berusaha menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan hingga masuk ke mobil tahanan.
Pengungkapan Kasus
Kajari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus (pidsus) memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik. "Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka," kata Iman dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pokok pikiran DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD. Penyidik menemukan adanya penyimpangan sistematis di mana oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif.
"Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum Dewan melalui jaringan orang kepercayaan," jelas Iman.
Keenam tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Magetan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.



