Hakim Vonis Kerugian Negara Korupsi Chromebook Rp 1,56 Triliun
Kerugian Negara Korupsi Chromebook Rp 1,56 Triliun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara resmi menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,56 triliun. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

Pertimbangan Hakim Terhadap Audit BPKP

Hakim anggota Mardiantos, saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), menegaskan bahwa majelis hakim berkesimpulan hasil audit BPKP yang dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara adalah sahih. "Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP ... adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," ujar Mardiantos.

Metode yang digunakan BPKP adalah menghitung selisih antara realisasi pembayaran bersih dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan negara. Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah unit barang dalam dokumen pengadaan serta perbandingan harga yang dibayarkan negara dengan harga perkiraan sendiri (HPS) dan harga pasar barang sejenis pada saat pengadaan. Hakim menyatakan kerugian negara bersifat nyata, pasti, dan memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan wewenang terdakwa, serta didukung dokumen yang dapat diverifikasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Kerugian per Tahun Anggaran

Dalam putusannya, Mardiantos merinci kerugian negara untuk setiap tahun anggaran. Pada tahun anggaran 2020, pengadaan sebanyak 107.040 unit laptop Chromebook dengan nilai pembayaran bersih sekitar Rp 554 miliar memiliki nilai wajar sekitar Rp 426 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 127,9 miliar. Pada tahun anggaran 2021, pengadaan 494.647 unit dengan pembayaran bersih lebih dari Rp 2 triliun memiliki nilai wajar sekitar Rp 2,017 triliun, menghasilkan kerugian Rp 544,5 miliar. Sementara pada tahun anggaran 2022, pengadaan 597.640 unit dengan pembayaran bersih lebih dari Rp 3 triliun memiliki nilai wajar lebih dari Rp 2 triliun, sehingga kerugian mencapai Rp 895,3 miliar.

"Menimbang bahwa dengan demikian total kerugian keuangan negara atas pengadaan keseluruhan total 1.199.327 unit selama tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 adalah Rp 1,56 triliun," ujar Mardiantos. Angka tersebut merupakan akumulasi dari ketiga tahun anggaran tersebut.

Implikasi Hukum dan Tuntutan

Vonis ini menjadi bagian dari persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk membebankan kerugian sebesar Rp 4,8 triliun kepada Nadiem, dan meminta Kejaksaan Agung mengusut kenaikan harta Nadiem melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan ini menegaskan bahwa kerugian negara yang dihitung BPKP telah menjadi dasar pertimbangan hukum yang kuat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengadaan barang publik dalam jumlah besar dan mantan pejabat tinggi negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga