Jakarta - Kerugian kasus Hanania Travel diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Perwakilan jemaah, Joko, mengungkapkan bahwa Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, memiliki kewajiban refund sekitar Rp 60 miliar kepada para calon jemaah yang gagal berangkat umrah. Angka tersebut muncul dalam mediasi sebelum para korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026).
Pengakuan Direktur Utama
"Farhan tadi menyampaikan kurang lebih sampai Rp 60 miliar yang harus dia kembalikan," kata Joko dalam keterangannya, Jumat (28/5/2026). Besarnya angka tersebut membuat para korban ragu uang mereka akan dikembalikan. Menurut Joko, perusahaan telah mengalami masalah keuangan sejak 2025. "Dia bilang 2025 sudah minus," ujarnya.
Joko menuturkan, dalam pertemuan dengan para korban, Farhan mengakui tetap membuka pemberangkatan pada 2026 dengan harapan pemasukan dari jemaah baru dapat menutupi kekurangan lama. Namun, strategi tersebut gagal. "Harapannya surplus 2026 bisa nutup kekurangan sebelumnya, tapi ternyata enggak berhasil," katanya.
Dampak terhadap Jemaah
Dampak dari kegagalan ini kini dirasakan oleh ratusan calon jemaah. Ada yang sudah melunasi paket Maret dan Syawal namun gagal berangkat. Ada pula jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 11 Juni, 17 Juni, Juli, hingga Agustus yang mengaku belum mendapat kepastian. "Kita yang Juni, Juli, uang harusnya aman dong karena belum berangkat. Tapi dia juga akui uang itu sudah enggak ada," ujar Joko.
Kerugian yang dialami korban bervariasi. Joko sendiri mengaku kehilangan Rp 60 juta. Ada keluarga yang dilaporkan rugi Rp 500 juta karena mendaftarkan belasan anggota keluarga. Bahkan dalam pertemuan tersebut, seorang calon jemaah disebut menangis dan marah karena kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah. "Ada ibu-ibu bilang, 'Mas Farhan, saya Rp 700 juta loh'," kata Joko.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Pada hari yang sama, sekitar 127 orang datang ke Polda Metro Jaya. Mereka disebut mewakili lebih dari 300 calon jemaah. Para korban melaporkan Ahmad Syah Farhan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski kasus ini masuk ke jalur pidana, para jemaah mengaku masih berharap uang mereka bisa kembali. "Kalau memang ada cara jelas buat refund, kita juga senang. Enggak perlu pidana," tandas Joko.



