Kemendikti Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Pemalsuan Riset 4 WNI
Kemendikti Bentuk Tim Investigasi Pemalsuan Riset 4 WNI

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pemalsuan riset yang dilakukan oleh empat warga negara Indonesia (WNI). Tim ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, Nur Syarifah.

Pernyataan Resmi Mendikti

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pemerintah memandang serius setiap pelanggaran integritas akademik dan penelitian. "Untuk itu, Kemendiktisaintek telah membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Plt. Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, Nur Syarifah," ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu, 10 Juni 2026.

Brian menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi merusak kredibilitas riset Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya menindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi. "Integritas akademik merupakan fondasi utama kemajuan ilmu pengetahuan. Kepercayaan publik terhadap hasil riset dibangun melalui kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak kredibilitas riset Indonesia harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dengan BRIN dan Penegak Hukum

Kemendiktisaintek dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus ini. Mereka juga menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mencari delik hukum yang memungkinkan diproses lebih lanjut. Saat ini, kedua institusi sedang mengkaji sanksi administratif dan pidana yang dapat diterapkan, termasuk pembatasan akses terhadap program, fasilitas, dan pendanaan pemerintah.

Pernyataan Plt. Inspektur Jenderal

Nur Syarifah menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola riset nasional. Kemendiktisaintek, BRIN, dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan, verifikasi afiliasi peneliti, serta penguatan budaya integritas. "Penelusuran terhadap publikasi yang terindikasi menggunakan data tidak valid akan terus dilakukan untuk mendukung proses koreksi atau retraction sesuai mekanisme akademik dan standar etika publikasi ilmiah," ujarnya.

Penggunaan Nama UNY Tanpa Izin

Hasil pendalaman sementara menemukan dugaan penggunaan nama UNY tanpa izin dalam berbagai aktivitas ilmiah internasional. Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan unit atau departemen yang tidak terdapat dalam struktur organisasi resmi universitas, penggunaan afiliasi lembaga lain tanpa kewenangan, serta pencatutan identitas peneliti untuk mendukung partisipasi dalam forum akademik internasional.

Identitas Terduga Pelaku

Brian sebelumnya mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku merupakan alumni S1 UNY. Mereka bukan dosen di perguruan tinggi, sehingga secara administratif Kemendiktisaintek tidak memiliki payung hukum untuk menindak mereka. Konferensi ilmiah internasional ISPPD 2026 berlangsung pada 17-21 Mei 2026 di Kopenhagen, Denmark. Sekelompok periset Indonesia yang terdiri dari Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti mempresentasikan hasil penelitian yang diduga hasil fabrikasi. Peneliti Ida Bagus Mandhara Brasika mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pemalsuan identitas dengan berganti-ganti nama saat presentasi, menggunakan jilbab dan nametag berbeda. Riset yang dipresentasikan juga palsu, dibuat dengan AI dan fabrikasi data.

Kemendiktisaintek berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika untuk menjunjung tinggi etika penelitian dan tanggung jawab ilmiah. Proses penanganan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta prinsip integritas akademik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga