Kejagung Ungkap Sumber Cuan Miliaran Dadan Cs dari Insentif Harian Rp6 Juta
Kejagung Ungkap Sumber Cuan Miliaran Dadan Cs

Kejagung Ungkap Sumber Cuan Miliaran Dadan Cs dari Insentif Harian Rp6 Juta MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap asal-usul dugaan keuntungan culas miliaran rupiah yang didapatkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus yang tengah disidik. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Penggeledahan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka dilakukan sehari setelah mereka dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN.

Dari pemeriksaan, Kejagung menyatakan salah satu sumber keuntungan miliaran rupiah tersebut berasal dari yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka. SPPG merupakan mitra pemerintah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief, menyebut para tersangka memanfaatkan skema dana insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk keuntungan pribadi.

"Kurang lebih yang Rp6 juta itu (aturan insentif SPPG). Yang per hari kan," ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya masih menelusuri skema aliran dana dari masing-masing SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Hal itu bersamaan dengan nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang masih dihitung.

"Sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ucap dia.

Kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Dalam juknis terbaru, insentif Rp6 juta diberikan untuk menjamin ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional. Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, yakni untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan fasilitas SPPG yang memenuhi standar BGN, bukan mengganti biaya variabel per porsi. Nilai Rp6 juta per SPPG per hari dihitung secara normatif setara alokasi Rp2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.

Dalam perkara ini, Syarief menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Dari pemeriksaan sementara, yayasan-yayasan itu diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Ketiganya juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional MBG.

Berikut rincian pengadaan yang tidak sesuai:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  • Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan markup.
  • Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan markup harga.