Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN). Lodewyk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026.
Sikap Kejagung Terhadap Praperadilan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional Lodewyk sebagai tersangka. Ia menyebut penyidik sudah siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
"Kami hormati, Tersangka memang mengajukan praperadilan ya. Itu kalau nggak salah dua minggu lagilah," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Syarief memastikan Kejagung akan mengikuti seluruh proses persidangan dan siap menjawab setiap poin keberatan yang dilayangkan oleh pihak Lodewyk. "Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti dengan keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan," tegasnya.
Latar Belakang Kasus dan Praperadilan
Lodewyk Pusung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan dana tata kelola MBG yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat, namun dalam pelaksanaannya terjadi penyelewengan dana.
Belakangan diketahui, Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. Permohonan tersebut diajukan pada Senin (29/6) dan telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dengan agenda pembacaan petitum permohonan praperadilan akan digelar pada Senin (13/7).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Pihak yang Terlibat dan Dampak Kasus
Termohon dalam permohonan praperadilan ini adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. Kasus ini juga melibatkan Sekretaris Deputi BGN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, dan Polri menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejagung tersebut.
Kasus korupsi di Badan Gizi Nasional ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat. Kerugian negara akibat penyimpangan dana MBG masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.



