Kejagung Serahkan PNPB Rp 1,029 Triliun, Termasuk Aset Eddy Tansil
Kejagung Serahkan PNPB Rp 1,029 Triliun ke Menkeu

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp 1.029.874.376.628 (1,029 triliun). Jumlah tersebut mencakup aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar).

Penelusuran Aset Eddy Tansil

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI, Kuntadi, dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026), menyatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang tunai sebesar Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar).

Rincian PNPB Lainnya

Selain aset Eddy Tansil, PNPB hasil BPA Fair 2026 mencapai Rp 978.191.839.000 (978,1 miliar). Dana hasil lelang yang wajib diserahkan kepada korban berjumlah Rp 19.124.065.000 (19,1 miliar). Sementara itu, hasil pelacakan aset bidang tanah dan bangunan bernilai Rp 30.998.000.000 (30,9 miliar). Dengan demikian, total penyerahan PNPB kepada Menkeu Purbaya mencapai Rp 1.029.874.376.628 (1,029 triliun).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penyerahan

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua LPSK Achmadi dan perwakilan bank Himbara. Kejaksaan Agung terus berkomitmen dalam pemulihan aset negara dan penegakan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga