Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp51,6 M ke Negara, Total Capai Rp82,6 M
Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp51,6 M ke Negara

Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil ke Negara

Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan sejumlah aset milik bos PT Golden Key Group (GKG), Eddy Tansil, yang merupakan terpidana kasus pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Eddy Tansil, yang divonis 20 tahun penjara, masih menjadi buronan sejak kabur dari Lapas Cipinang pada Mei 1996.

Aset yang diserahkan meliputi uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik. Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menelusuri aset atas nama Eddy Tansil berupa uang sebesar Rp51.682.537.000. Aset tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak bank yang bersedia menyerahkan aset yang sebelumnya dikuasai mereka. Total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548.

Rincian Aset Eddy Tansil

Aset yang diserahkan terdiri dari uang tunai Rp51.682.537.548; satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dengan empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor; serta 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak 2025).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyerahan aset dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan pada Senin (15/6). Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi.

Sejarah Kasus Eddy Tansil

Eddy Tansil menjadi koruptor yang mempermalukan Indonesia di tengah sorotan dunia atas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Sudah lebih dari 30 tahun ia menghilang tanpa pertanggungjawaban hukum.

Pada 1991, berkat kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT GKG. Ia diduga berkongsi dengan Tommy Soeharto. Kredit itu digunakan untuk membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki, anak usaha PT GKG, namun ternyata hanya fiktif. Uang pinjaman negara masuk ke kantong pribadi.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, dan uang pengganti Rp500 miliar. Namun, pada 6 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri. Ia diduga kabur ke Singapura, lalu China. Pelariannya dipersiapkan dengan matang; ia menggunakan alibi berobat jantung di RS Harapan Kita pada 4 Mei 1996. Saat itu, ia tidak dikawal petugas karena diduga memberikan 'uang rokok' kepada komandan jaga. Setidaknya 10 orang diproses hukum terkait pelariannya. Pada 2013, ia terlacak di China, namun hingga kini belum bisa diamankan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga