Kejagung Pelajari Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kejagung Pelajari Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengajuan status justice collaborator (JC) dari tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Saat ini, Kejagung masih melakukan kajian terhadap permohonan tersebut.

Proses Analisis Permohonan JC

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa surat permohonan JC telah diterima dan sedang dipelajari oleh tim penyidik. "Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya," ujar Syarief kepada wartawan pada Rabu (10/6/2026).

Syarief menegaskan bahwa tidak ada tenggat waktu khusus dalam menganalisis permohonan JC tersebut. Tim penyidik akan terus menelaah alat bukti yang telah dikumpulkan. "Nggak ada (batas waktu), kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan 26 Nama oleh Sony Sonjaya

Sebelumnya, pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyebutkan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Nama-nama tersebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna pada Rabu (10/6).

Krisna merinci bahwa total ada 26 nama yang diungkap, namun jumlah tersebut baru sebagian kecil. "Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ucapnya.

Tersangka Lain dalam Kasus MBG

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yaitu:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga