Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang diajukan oleh pengacara Marcella Santoso dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor). Langkah ini diambil setelah Marcella Santoso terlebih dahulu mengajukan kasasi.
Pengajuan Kasasi oleh Kejagung
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa pengajuan kasasi telah dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026. Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026. Jeffry menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan banding, namun menilai masih ada aspek dalam surat tuntutan yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Alasan Pengajuan Kasasi
Jeffry menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan pokok dalam pengajuan kasasi ini. Salah satunya adalah pertimbangan majelis hakim tingkat banding yang dinilai belum mengakomodir seluruh aspek yang telah diuraikan dalam surat tuntutan, khususnya terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi terdakwa sebagai advokat. Selain itu, Kejagung juga menyoroti putusan banding yang berkaitan dengan barang bukti aset dan uang pengganti. Menurut jaksa, aset yang merupakan hasil tindak pidana seharusnya dirampas untuk negara tanpa mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Detail Putusan Banding
Sebagai informasi, Marcella Santoso merupakan terdakwa dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng. Pada tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Putusan banding tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan hakim ketua Joni serta anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Amar putusan menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harta kekayaan akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Vonis Pengadilan Negeri
Dalam vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyatakan bahwa total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor mencapai USD 4 juta atau setara Rp60 miliar. Marcella dan suaminya, Ariyanto, terbukti mengambil dan menikmati USD 2 juta dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi. Hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



