Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan perkara ini.
Pernyataan Jaksa Agung Muda
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengejar jika terdapat alat bukti yang cukup. "Kalau ada alat bukti pastilah," ujarnya saat ditanya mengenai peluang penerapan pasal TPPU di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Febrie menambahkan bahwa pihaknya terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus ini dan tidak menutup peluang untuk melakukan pengembangan perkara. "Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar," tegasnya.
Penerapan TPPU untuk Pemulihan Kerugian Negara
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerapan pasal TPPU tidak hanya bertujuan untuk memidana pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara. "Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Anang.
Daftar Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Para tersangka terdiri dari mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga bos penyedia motor listrik BGN. Berikut daftar para tersangka:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
Dugaan Penyimpangan
Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas dan tidak segan menerapkan pasal TPPU jika ditemukan bukti yang cukup.



