Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU dapat dilakukan guna menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Penelusuran TPPU untuk Pemulihan Kerugian Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penelusuran dugaan TPPU tidak hanya bertujuan untuk mempidanakan pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara. "Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen, yakni TPPU, terhadap pihak yang terkait dan menerima aliran dana," ujarnya.
Febrie Adriansyah menambahkan, "Pasti, kalau ada alat bukti, kita kejar." Hal ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini.
Lima Tersangka dalam Kasus MBG
Sampai saat ini, total sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM)
Dugaan Mark Up Pengadaan Barang
Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkapkan bahwa Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, tetapi tetap mendapatkan kesempatan mengelola program yang menggunakan anggaran negara.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang penunjang MBG. Praktik mark up itu diduga dilakukan sehingga anggaran yang digelontorkan tidak sepenuhnya mendukung operasional program. Barang yang diduga mengalami mark up antara lain:
- 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp 1,03 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci
Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang didalami Kejagung. Kejagung juga menggandeng BPKP untuk menilai kewajaran setiap proses pengadaan yang telah dilakukan.



