Kejagung Analisis 3 Barang Penting Ungkap Korupsi Program MBG
Kejagung Analisis 3 Barang Penting Ungkap Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari enam lokasi penggeledahan di Jakarta. Barang bukti tersebut meliputi ponsel, laptop, dan dokumen penting yang kini tengah dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan di Enam Lokasi

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. "Hasilnya dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan laptop," kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (11/9/2026). Meski demikian, Kejagung belum merinci secara detail enam lokasi yang digeledah.

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP selaku wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Syarief.

Penahanan Dadan Hindayana

Kejagung sebelumnya juga telah menahan Dadan Hindayana usai dicopot dari jabatannya. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menariknya, penahanan terjadi tidak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada lagi penyimpangan dalam tata kelola program yang menyasar gizi masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga