Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian putusan lepas (ontslag) pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025. Langkah ini diumumkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, di Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026.
Alasan Pengajuan Kasasi
Jeffry menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Namun, terdapat beberapa pertimbangan yang mendorong JPU untuk mengajukan kasasi. Salah satu pertimbangan utama adalah bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi aspek-aspek yang tercantum dalam surat tuntutan, khususnya terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi terdakwa sebagai advokat. JPU berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan hal ini untuk memberikan keputusan yang lebih komprehensif.
Putusan Pengadilan Tinggi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Marcella Santoso dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara dalam putusan banding. Selain itu, Marcella juga dijatuhi denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 150 hari jika denda tidak dibayarkan. Lebih lanjut, majelis hakim memutuskan bahwa Marcella harus membayar uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar dengan subsider 7 tahun penjara. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan putusan sebelumnya yang hanya sebesar Rp 16,25 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.
Dakwaan dan Kesalahan Terbukti
Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu. Marcella diketahui merupakan advokat yang terlibat dalam kasus suap pengondisian putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO dan TPPU. Selain Kejagung, Marcella juga dikabarkan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas hukuman yang diperberat di tingkat banding.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum. Kejagung berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.



