Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi menyatakan telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa dan kini berkas tersebut telah dikirim kembali ke pihak kejaksaan.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dikirim kembali kepada Kejaksaan. "Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan," kata Budi kepada wartawan pada Sabtu (23/5/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut. "Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini," ujarnya.
Daftar Tersangka dan Perkembangannya
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Namun, belakangan status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi.
Proses hukum terhadap para tersangka lainnya masih berlanjut. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



