Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max dan Tongkat ke KPK
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, telah melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan sebuah tongkat Kapolres kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini disampaikan pada Jumat, 6 Februari 2026, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pencegahan korupsi.
Penetapan Status Kepemilikan oleh KPK
Sebagai respons atas laporan tersebut, KPK telah menetapkan status kepemilikan dari barang-barang gratifikasi itu. iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat Kapolres akan dikelola oleh instansi kepolisian setempat. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026.
Boy Jumalolo menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan upaya proaktif untuk mencegah tindak pidana korupsi, khususnya terkait gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Komitmen Polri dalam Penegakan Integritas
"Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujar Boy Jumalolo. Ia menekankan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak barang tersebut diterima.
Pelaporan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan keseriusan institusi kepolisian dalam memberantas praktik korupsi dari dalam. Dengan menyerahkan barang-barang tersebut, Polres Tangerang Selatan menunjukkan contoh nyata dalam menjaga etika dan hukum di lingkungan kerja.
Implikasi dan Dampak Positif
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi aparat negara lainnya untuk selalu transparan dalam menerima pemberian. Integritas dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. KPK terus mendorong budaya pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi yang efektif.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum di semua tingkat pemerintahan. Upaya Polri ini patut diapresiasi sebagai langkah konkret dalam memerangi korupsi di Indonesia.