Jubir KPK Tak Masalah Dilaporkan ke Polisi, Ungkap Hasil Pemeriksaan Faizal Assegaf
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengaku tidak masalah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu saksi dalam kasus importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Faizal Assegaf. Pernyataan ini disampaikan Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 April 2026.
Budi menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. "Ya tentu kami memandang tidak ada masalah," jelas Budi kepada wartawan. Dia menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Sebagai badan publik, KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Budi menjelaskan bahwa keterbukaan ini penting agar masyarakat tidak hanya terinformasi tentang perkembangan penanganan perkara, tetapi juga dapat ikut memantau dan mengawal proses yang dilakukan oleh KPK.
"Sehingga, kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk terkait dengan progres penanganan perkara. Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan oleh KPK," ujar Budi.
Hasil Pemeriksaan Faizal Assegaf Terkait Dugaan Penerimaan Barang
Budi mengungkapkan bahwa pemeriksaan Faizal Assegaf dilakukan sebagai salah satu saksi terkait dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Dia menyatakan bahwa Faizal sudah mengakui kepada penyidik adanya penerimaan tersebut, sehingga barang-barang itu langsung disita oleh penyidik.
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," ungkap Budi.
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, diketahui melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," ujar Faizal kepada wartawan pada Selasa (14/4).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal menjelaskan bahwa duduk perkaranya berawal pada Selasa (7/4) ketika dia dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut.
"Di mana pada tanggal 7 April saya dipanggil untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," jelasnya. Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit dan mengklaim tidak ada keterlibatan terkait penerimaan barang dalam perkara importasi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang," tambah Faizal.



