Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk memperbaiki gizi anak-anak Indonesia dan kelompok rentan ternyata masih menghadapi banyak permasalahan. Luasnya jangkauan penerima dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencari keuntungan. Salah satunya dengan memperjualbelikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG adalah mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan makan hingga distribusi. Target penerima manfaat hingga ke pelosok membuat keberadaan SPPG menjadi vital. Harapannya, proses distribusi lebih mudah dan kualitas makanan tetap terjaga.
Praktik Jual Beli SPPG di Batam
Polresta Barelang mengendus praktik jual beli titik SPPG setelah seseorang menjadi korban penipuan pada awal Juni 2026. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa seorang warga berinisial HO mengalami kerugian Rp 400 juta setelah dijanjikan dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja. Masing-masing titik ditawarkan dengan harga Rp 200 juta. Setelah dana diserahkan, dua titik yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana juga belum membuahkan hasil.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan bahwa dua titik yang diperjualbelikan merupakan bagian dari tujuh titik resmi milik Yayasan Gema Solidaritas Nusantara (GSN). Penyidik juga mendapati fakta bahwa pihak yang menawarkan titik tersebut diduga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi. Bahkan, dua titik yang dijanjikan kepada korban diketahui telah lebih dahulu dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam perkara tersebut. Belakangan diketahui, HO hanya memegang surat kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah tidak lagi aktif, sehingga legalitas penawaran dua titik SPPG tersebut menjadi tidak sah. Kasus ini sudah naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka.
Harga SPPG di Lombok Nyaris Rp 1 Miliar
Bisnis SPPG memang tampak menggiurkan saat ini. Setiap harinya, setiap SPPG mendapat insentif Rp 6 juta. Diduga kuat, pendapatan menjanjikan ini membuat orang beramai-ramai ingin memiliki SPPG hingga akhirnya diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak hanya di Batam, kasus jual beli SPPG juga terendus di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Harganya lebih fantastis, yakni Rp 950 juta. S sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Modus S kepada para korbannya adalah menjanjikan titik lokasi dapur MBG serta pembangunan fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi. Padahal setelah uang diterima, fasilitas tersebut belum beroperasi meski bangunan telah tersedia.
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka
Mengacu pada dua temuan itu, Kejaksaan Agung bergerak. Hasil penyelidikan menguatkan adanya peran orang dalam di BGN di balik praktik jual beli titik SPPG di sejumlah daerah. Setelah memiliki bukti lengkap, Kejagung menetapkan tiga pejabat utama BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung dicopot dari BGN. Dalam pengembangannya, Kejagung juga menetapkan pihak swasta dan orang dekat para tersangka dalam kasus ini, yaitu Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM), dan Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Meski sudah menetapkan 6 tersangka, Kejagung juga mendapat temuan baru. Ada 41 nama yang meminta jatah SPPG sebelum Sony Sonjaya ditahan. Tidak dijelaskan siapa saja, tetapi menurut kuasa hukum Sony, ada dari kalangan politisi. Apakah kemudian SPPG yang diminta tersebut untuk diperjualbelikan kembali, ia mengaku tidak tahu. "41 totalnya ya, 26 nama firm," kata Krisna Murti usai mendampingi Sony diperiksa.
Sama dengan kasus-kasus di Batam dan Lombok, Kejagung juga mendapatkan informasi soal tarif jual beli titik SPPG. Nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta Rupiah. “Harganya bervariasi. Puluhan juta sampai ratusan juta. Yang kami lihat saat ini sekitar kurang lebih Rp 100 juta,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026). Uang hasil penjualan SPPG diduga kuat mengalir ke mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Pemberian uang tidak dilakukan sekali, melainkan berlangsung berulang sejak 2025. “Pemberian itu tidak dilakukan sekali. Ada yang secara berkala, ada juga pada saat diperlukan,” ujarnya.



