Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap percakapan yang terjadi sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Percakapan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kronologi Percakapan H-1 OTT
Dalam persidangan, eks Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, dihadirkan sebagai saksi. Ia juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Duduk sebagai terdakwa adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo (Grup); Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup); dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Jaksa membacakan pesan yang dikirim Sisprian kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, pada 3 Februari 2026 atau sehari sebelum OTT dilakukan. Pesan tersebut berbunyi, "hati-hati coy, katanya kita sedang diintip".
"Jadi ini tanggal 3, H-1 sebelum dilaksanakannya OTT. Nah ini....kemudian 'hati-hati coy, katanya kita sedang diintip'. Ini komunikasi saksi di jam 10:47:04. Apa yang saksi pahami 'kita lagi diintip'? Bahasa intel ini. Tolong saksi jelaskan," tanya jaksa.
Alasan Kekhawatiran Sisprian
Sisprian menjelaskan bahwa pesan itu dikirim karena ia mendengar banyak informasi bahwa pergerakan mereka sedang dipantau. Ia mengaku khawatir terkait keberadaan dana operasional tidak resmi di direktoratnya. "Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati karena saya tahu bahwa ada dana operasional di kita. Saya takut itu yang menjadi masalah," kata Sisprian.
Jaksa kemudian mendalami pihak yang dimaksud Sisprian. "Baik. Nah, kemudian yang saksi pahami yang mengintip ini siapa? KPK kah atau siapa?" tanya jaksa. "Salah satunya KPK," jawab Sisprian.
Sumber Informasi dan Kekhawatiran Berulang
Jaksa meminta penjelasan mengenai sumber informasi yang membuat Sisprian curiga. Jaksa menekankan bahwa proses OTT sangat rahasia. Sisprian mengatakan informasi itu diperoleh dari orang-orang di sekitarnya serta hasil analisis. Ia mencontohkan bahwa setiap kali jajarannya melakukan penindakan, tidak lama kemudian muncul pemeriksaan atau penggeledahan oleh aparat penegak hukum.
"Awal Januari 2025 kita juga digeledah oleh KPK setelah kita menindak yang Jambi. Kemudian pernah juga ada kasus kami menindak tekstil di Batam habis itu Kejaksaan Agung masuk ke kami. Ini juga kami habis menindak dari Riau, Kami takut kami juga akan dimasuki oleh yang samping," kata Sisprian.
Jaksa mempertanyakan alasan ketakutan tersebut jika tidak ada pelanggaran. "Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut ya? Ini bahasa bijak kalau saya katakan. Kenapa muncul ketakutan? Kalau misalnya memang tidak ada apa-apa, aktivitasnya juga sesuai ketentuan, kenapa mesti takut?" kata jaksa. Sisprian menjawab bahwa kekhawatirannya terkait dengan dana operasional yang telah diakuinya dalam persidangan.
Suap Rp61 Miliar dan Fasilitas Mewah
Dalam kasus ini, John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana suap itu dilakukan bersama-sama dengan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.



