Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Puitis Tapi Tak Sentuh Inti Korupsi Chromebook
Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Puitis Tapi Tak Sentuh Inti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menilai pembelaan tersebut hanya berisi retorika puitis dan kutipan filsuf tanpa menyentuh inti perkara.

Pleidoi Dinilai Memutarbalikkan Fakta

Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026), jaksa menyatakan bahwa materi pembelaan Nadiem disusun dengan bahasa yang memukau namun tidak mampu menggoyahkan fakta hukum yang telah terungkap. "Secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian," tegas jaksa.

JPU menuding kubu Nadiem sengaja memotong-motong setiap perbuatan agar terkesan berdiri sendiri dan membuat Nadiem tampak tidak bersalah. "Nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas, agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal setiap perbuatan terdakwa," ujar jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa Tolak Seluruh Dalil Pembelaan

Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh dalil yang diajukan Nadiem dan penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim tetap konsisten pada tuntutan awal. "Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," ucap jaksa.

Sebelumnya, dalam pleidoi pada 2 Juni 2026, Nadiem mengklaim proyek pengadaan Chromebook menghemat anggaran negara, tidak ada kerugian negara, dan program tersebut bermanfaat bagi pendidikan. Namun, jaksa membantah semua klaim tersebut.

Pembelaan Nadiem Bantah Kerugian Negara

Tim penasihat hukum Nadiem sebelumnya membantah adanya kerugian negara. Mereka menyoroti adanya surat jaminan dari vendor yang diakui Ketua LKPP, yang menjamin pengembalian selisih harga jika terjadi kemahalan. "Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi," ujar pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir.

Selain itu, tim kuasa hukum menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025. LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal laptop dibeli di bawah harga pasar.

Poin lain yang menjadi dasar pembelaan adalah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Kubu Nadiem menyebut hal itu sebagai narasi fiktif karena pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis dan justru menghemat anggaran negara.

Dengan ditolaknya pleidoi, sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga