Jaksa Bongkar Status Nadiem sebagai Pengendali Terselubung GoTo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak dalil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mengaku hanya sebagai pemegang saham minoritas tanpa kendali di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) dan PT Gojek Indonesia. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026), jaksa membeberkan bahwa Nadiem justru berperan sebagai directing mind atau pengendali terselubung di belakang layar.
Instrumen Surat Kuasa untuk Menyamarkan Kendali
Jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem menggunakan surat kuasa irrevocable (permanen) yang diberikan kepada Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Alwi untuk menyamarkan kendalinya. Meskipun hak suara Nadiem diwakili oleh keduanya, setiap keputusan makro atau aksi korporasi tetap harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan langsung dari Nadiem sebagai pemegang saham founder. “Surat kuasa irrevocable tersebut bukanlah instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi,” tegas jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keterangan Saksi Perkuat Tuduhan Jaksa
Fakta ini diperkuat oleh keterangan di bawah sumpah dari saksi Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Alwi. Keduanya menerangkan bahwa dalam menentukan nilai saham bagi investor baru, mereka tetap melapor dan meminta persetujuan Nadiem yang memiliki hak mutlak untuk menyetujui atau menolak. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak dalil pembelaan Nadiem yang dinilai memutarbalikkan fakta.
Pleidoi Nadiem Dinilai Terlalu Puitis dan Minim Substansi Hukum
Selain membongkar status kendali terselubung, JPU juga mengkritik pleidoi Nadiem yang dibacakan pada 2 Juni 2026 lalu. Jaksa menilai pleidoi tersebut terlalu puitis, dipenuhi kutipan filsuf, namun miskin substansi hukum. “Secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang,” kata jaksa. Jaksa juga menuding penasihat hukum Nadiem sengaja melakukan atomisasi atau memotong-motong setiap perbuatan pidana terdakwa agar terkesan berdiri sendiri secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh.
JPU Tetap pada Tuntutan Awal
Menutup repliknya, penuntut umum menegaskan tetap berpegang teguh pada surat tuntutan awal dan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan dari kubu mantan Mendikbudristek tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda putusan sela.



