Istana Tanggapi Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK
Istana Tanggapi Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim

Pemerintah menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Pras, melalui pesan singkat pada Kamis, 4 Juni 2026.

Pemerintah Hormati Proses Hukum

“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun KPK,” ujar Pras. Ia menambahkan bahwa terkait jabatan yang melekat pada mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Pras juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat peristiwa ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pras Prihatin dan Ingatkan Pejabat

Pras mengaku sangat prihatin dengan sejumlah pejabat negara yang berhadapan dengan kasus hukum dalam dua hari terakhir. Ia mengingatkan seluruh pihak, khususnya penyelenggara negara, untuk berbenah dan menjauhi tindakan koruptif.

Silmy Karim ditahan KPK setelah menyerahkan diri terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Dugaan Korupsi Saat Jadi Dirjen Imigrasi

KPK sebelumnya mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024. Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhiri jabatannya pada 21 Oktober 2024, bersamaan dengan pelantikannya sebagai Wamen Imipas.

“Dirjen Imigrasi 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai tempus atau waktu tindak pidana terjadi, Rabu, 3 Juni 2026 malam.

KPK Masih Tentukan Pasal

Budi belum dapat menyampaikan informasi mengenai pasal yang akan digunakan terhadap para pihak yang terjaring OTT di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

“Terkait konstruksi sangkaan pasalnya, nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose (gelar perkara). Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu. Nanti kami akan update,” ucap Budi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga