Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenesneg) Juri Ardiantoro angkat bicara mengenai pengakuan tersangka korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), Sony Sonjaya, yang menyebut bahwa kini terdapat 41 nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Juri hanya memberikan respons singkat dan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses persidangan.
"Itu nanti akan terbuka ketika persidangan ya. Nanti [tunggu] persidangan aja ya," ujar Juri usai rapat di DPR, Selasa (23/6).
Klaim Sony Soal 41 Nama
Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa jumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek MBG bertambah dari semula 26 menjadi 41 nama. Pernyataan itu disampaikan Krisna usai kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Krisna, penambahan nama itu terjadi karena adanya sosok yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
"Tadi dibuka [chat] oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," kata Krisna, Jumat (19/6).
Identitas 41 Nama Belum Diungkap
Pihak Sony belum membeberkan kepada wartawan ihwal siapa saja sosok yang masuk dalam daftar 41 tokoh itu. Krisna juga tidak mengonfirmasi nama-nama yang sudah beredar ke publik di media sosial. Namun, salah satu yang diungkap oleh Sony dalam pemeriksaan kepada penyidik adalah sosok berinisial 'NSD'. Ia menyebut sosok tersebut sempat meminta Sony untuk mengubah yayasan SPPG yang telah disetujui tanpa surat resmi.
Enam Tersangka Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Selain Sony, mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.



