Kuasa Hukum Beberkan Isi Surat Permohonan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan
Isi Surat Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Tak Ditahan

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Refly Harun, mengungkapkan isi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

Kronologi Pengajuan Penangguhan

Refly menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan pada Senin (22/6) sekitar pukul 08.25 WIB, sebelum Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tahap II. "Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan," kata Refly di Kejari Jaksel, Senin.

Dalam surat tersebut, pihaknya memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari permohonan tersebut. Pertama, Roy dan Tifa selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan penahanan dianggap tidak efektif. Kedua, keduanya tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Tidak Dilakukan Penahanan

Refly juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana. "Tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dirinya sendiri, dan tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," tambah Refly.

Permohonan tersebut juga menyertakan sejumlah penjamin, termasuk istri Roy Suryo dan anak dari dokter Tifa. "Kemudian kami juga para lawyer melakukan penjaminan. Jadi ada beberapa orang yang menjamin bahwa klien kami siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar," ucap Refly.

Reputasi dan Keberadaan Klien

Dalam surat tersebut, Refly juga meyakinkan bahwa Roy dan Tifa tidak akan mempersulit proses persidangan, tidak akan melarikan diri, serta tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti. "Kemudian klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa para klien kami merupakan orang yang baik. Nah itu secara tertulis yang disampaikan pagi tadi," kata dia.

Keputusan Kejari Jaksel

Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan bahwa keputusan tidak menahan keduanya didasarkan pada surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga. Pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur Marcelo.

Roy dan Tifa akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Marcelo menambahkan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim. Kasus ini terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga