Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan saat pandemi COVID-19. Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/6). Kedua terdakwa yakni Wiki Noviandi dan Iqbal. Wiki Noviandi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Keduanya merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Pertimbangan Hakim dan Reaksi Jaksa
"Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata hakim M Jamil. Dalam putusannya, hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan kasasi. Sementara itu, Junaidi, advokat terdakwa Wiki Noviandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial," kata Junaidi.
Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntut terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing tiga tahun penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda masing-masing selama 50 hari.
JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 411 juta. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang diserahkan kedua terdakwa dan para pihak yang didakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah senilai Rp6 miliar lebih. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan Awal Kasus Korupsi Wastafel
JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh pada rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2020. Pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang anggarannya bersumber dari dana Refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.



