IKM Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Perlebar Isu Intoleransi
IKM: Klarifikasi Abu Janda Perlebar Isu Intoleransi

Jakarta - Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Bareskrim Polri. DPP IKM menilai klarifikasi yang disampaikan Abu Janda di media sosial justru berpotensi memperkeruh suasana dan memperlebar isu intoleransi.

Abu Janda sebelumnya mengunggah pernyataan setelah dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap menghina Sumatera Barat. Dalam video yang dibagikan, ia menyertakan sejumlah kasus intoleransi di Sumbar sejak 2024 sebagai pembelaan.

Klarifikasi Dianggap Mengalihkan Isu

DPP IKM melalui keterangan resminya pada Kamis (28/5/2026) menyatakan bahwa Abu Janda tidak mampu menjawab soal ujaran kebencian kepada masyarakat Sumbar atau Minang dengan kata 'masyarakat barbar'. Sebaliknya, ia malah berusaha mengalihkan persoalan dengan memperlebar isu ke masalah kesalahpahaman antarumat beragama yang telah lalu dan sudah diselesaikan melalui proses hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Permadi Arya alias Abu Janda tidak bisa menjawab soal ujaran kebencian kepada masyarakat Sumbar atau Minang soal kata 'masyarakat barbar'. Permadi Arya alias Abu Janda malahan berusaha mengalihkan persoalan dengan memperlebar isu ke masalah kejadian-kejadian kesalahpahaman antar-umat beragama yang telah lalu, yang mana peristiwa-peristiwa tersebut saat ini telah ditangani dan sudah diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku," kata DPP IKM.

Tidak Ada Penyesalan

DPP IKM menegaskan bahwa masyarakat Sumbar dan suku Minangkabau adalah masyarakat berperadaban luhur dengan falsafah Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antaragama, ras, dan golongan. Pihaknya menyoroti bahwa Abu Janda sama sekali tidak menyesali perbuatannya yang telah menista masyarakat Sumbar sebagai manusia barbar dalam suatu pertemuan di tempat ibadah di Amerika Serikat pada pertengahan Mei 2026.

"Permadi Arya alias Abu Janda sama sekali tidak menyesali perbuatannya yang telah menista masyarakat Sumbar sebagai manusia bar-bar sebagaimana yang disampaikan dalam suatu pertemuan di suatu tempat ibadah di Amerika Serikat pertengahan Mei 2026 tersebut, akan tetapi malah mengalihkan persoalan ke masalah intoleransi antar umat beragama sebagai justifikasi," tambahnya.

Desakan Pemeriksaan dan Penangkapan

DPP IKM mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa dan menangkap Abu Janda. Mereka menilai sudah cukup alat bukti pemenuhan unsur delik tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan penduduk atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP baru.

"Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami mengimbau sekaligus mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa dan atau menangkap Permadi Arya alias Abu Janda. Karena sudah cukup alat bukti pemenuhan unsur delik tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan penduduk atau SARA Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 242 KUHP baru, satu dan lain hal untuk menghindari keresahan di kalangan masyarakat luas," kata DPP IKM.

Diketahui, DPP IKM melaporkan Abu Janda pada Selasa (26/5/2026) dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyatakan bahwa pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau dengan menyebut 'suku barbar'.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga