IKM Desak Bareskrim Tetapkan Abu Janda Tersangka Kasus Penghinaan
IKM Desak Bareskrim Tetapkan Abu Janda Tersangka

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Braditi Moulevey menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda terkait dugaan penghinaan terhadap warga Sumatera Barat (Sumbar). Braditi menyatakan keyakinannya bahwa IKM memiliki legal standing yang sah sebagai pelapor dalam perkara ini.

IKM Tegaskan Legal Standing

“IKM menegaskan bahwa organisasi ini memiliki landasan hukum yang kokoh dan sah sebagai pelapor dalam perkara ini. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara resmi mewakili kepentingan masyarakat Minang dan warga Sumatera Barat di seluruh Indonesia, IKM telah terdaftar dan diakui secara hukum dengan kepengurusan yang lengkap dan terstruktur. Pernyataan Saudara Permadi Arya yang secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai ‘kaum barbar’ dinilai telah secara langsung menyerang kehormatan, harkat, dan martabat komunitas yang diwakili IKM,” ujar Braditi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Braditi setelah IKM mengikuti proses klarifikasi perkara di Bareskrim Polri. Ia menjelaskan bahwa IKM berhak melakukan upaya hukum demi melindungi kepentingan anggota dan komunitas yang diwakilinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Jumlah Laporan

Braditi merujuk pada Anggaran Dasar IKM yang mengatur tugas dan fungsi organisasi sebagai wadah pemersatu perantau Minangkabau, jembatan kepentingan ranah (Sumatera Barat) dan rantau, serta penyalur aspirasi anggota. Ia mengungkapkan bahwa sudah ada 32 laporan polisi yang dibuat oleh DPW dan DPD IKM di berbagai wilayah.

“Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat, ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum,” tegasnya.

Braditi meyakini pernyataan Abu Janda memenuhi unsur delik pada Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA. Ia menilai penyebutan ‘Sumbar’ dapat dikualifikasikan sebagai ‘golongan penduduk’ karena Sumatera Barat merepresentasikan identitas etnis, budaya, dan demografis yang jelas.

Progres Penanganan Laporan

Braditi juga memaparkan progres penanganan laporan yang telah dilakukan. Tiga isu utama menjadi pembahasan dalam klarifikasi, yaitu:

  • Status hukum frasa ‘Sumatera Barat atau Sumbar’ sebagai golongan penduduk yang dilindungi dalam ketentuan pidana.
  • Mekanisme pemeriksaan saksi yang secara langsung menyaksikan pernyataan yang disampaikan di wilayah Amerika Serikat.
  • Konstruksi hukum yang akan dijadikan dasar dalam tahapan penyidikan lebih lanjut.

“IKM menyatakan bahwa proses hukum ini berjalan secara seksama, serius, dan terstruktur di bawah pengawasan penyidik yang tentu saja diharapkan profesional dan kompeten,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap Abu Janda bukan didasari dendam, melainkan penegakan martabat dan kepastian hukum. “Ini bukan dendam, ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum,” katanya.

Desakan Penetapan Tersangka

IKM secara resmi mendorong Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan konstruksi hukum pasca klarifikasi perkara dan menetapkan tersangka apabila seluruh unsur delik terpenuhi. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.

Tanggapan Abu Janda

Di sisi lain, Abu Janda telah memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan kepadanya. Ia mengaku tidak menghina rakyat Sumatera Barat. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa (26/5).

Ia tidak banyak mengomentari pelaporan tersebut dan merasa tidak menghina masyarakat Sumbar. “Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga