Advokat senior Hotman Paris mengaku telah dihubungi oleh seseorang yang disebutnya sebagai 'orang dekat Solo' yang meminta agar video berisi imbauan kepada aparat untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) dihapus dari media sosial. Pengakuan ini disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com pada Rabu (24/6/2026).
Isi Video dan Alasan Hotman
Dalam video yang beredar luas tersebut, Hotman meminta langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tidak ditahan. Menurut Hotman, langkah itu diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional dan politik. Ia khawatir jika keduanya ditahan, situasi nasional bisa terganggu dan berpotensi memperburuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Mohon arif kebijaksanaan. Proses hukum berjalan terus, silakan, tapi nggak usahlah ditahan'. Itu waktu itu di WA saya dan sangat viral," ujar Hotman.
Setelah video itu viral, Hotman mengaku dihubungi oleh 'orang dekat Solo' yang memintanya menghapus unggahan tersebut. "Bahkan ada 'orang yang dekat dengan Solo' meminta saya untuk menghapus video tersebut. Tapi seperti biasa, video tersebut saya selalu kirim ke Ring 1 Istana, karena presiden [Presiden RI Prabowo Subianto] itu mantan klien saya," imbuhnya.
Respons Pejabat dan Keputusan Kejaksaan
Hotman mengklaim bahwa video itu mendapat pujian dari salah satu pejabat senior yang dekat dengan Presiden Prabowo. Meskipun demikian, ia tidak mengetahui secara pasti apakah video tersebut menjadi faktor yang menyebabkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.
"Saya tidak tahu apakah pada malam itu juga Presiden Prabowo telepon Kejaksaan Agung. Karena you tahu kan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mungkin berani bikin putusan tanpa minta petunjuk dari Jaksa Agung," jelas Hotman.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat ditahan oleh polisi setelah ditangkap pekan lalu. Namun, saat pelimpahan tahap II ke Kejari Jaksel, pihak jaksa memutuskan untuk tidak menahan keduanya. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa keputusan itu didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pernyataan Kapolri
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa keputusan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan setelah perkara resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa kewenangan Polri dalam perkara ini telah selesai setelah proses tahap II dilakukan, yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan.
Keputusan penangguhan penahanan ini menuai beragam reaksi dari publik. Sejumlah pihak mendukung langkah Kejaksaan dengan alasan kemanusiaan dan stabilitas, sementara yang lain mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Hotman sendiri tetap pada pendiriannya bahwa video yang ia buat adalah demi kebaikan bangsa.



