Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.520 per liter, mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi sesuai dengan formula harga BBM yang ditetapkan pemerintah.
Evaluasi Harga BBM
Kenaikan harga Pertamax ini merupakan bagian dari penyesuaian harga yang dilakukan secara berkala. Pemerintah dan Pertamina terus memantau perkembangan harga minyak dunia dan faktor lainnya untuk menentukan harga yang tepat. Dengan kenaikan ini, diharapkan pasokan BBM tetap terjaga dan subsidi dapat tepat sasaran.
Waspada Penipuan Bantuan BBM Gratis
Setelah pengumuman kenaikan harga, beredar di media sosial tautan yang mengklaim sebagai program Bantuan BBM Gratis Tahun 2026 dari Pemerintah Indonesia. Tautan tersebut mengiming-imingi masyarakat dengan bantuan gratis untuk meringankan beban kenaikan harga BBM.
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut dipastikan merupakan modus penipuan. Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan atau memberikan data pribadi. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan program bantuan BBM gratis melalui tautan semacam itu.
Langkah Antisipasi
Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, seperti situs web Pertamina atau Kementerian ESDM. Jika menerima informasi mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.
Kenaikan harga Pertamax ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional. Sementara itu, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui program-program yang valid dan terpercaya.



