Hanura Bantah Yayasan Partai Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura secara resmi membantah narasi hoaks yang menyebutkan adanya yayasan terafiliasi partai yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini disampaikan dalam jumpa pers di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Klarifikasi Resmi DPP Hanura
Wakil Ketua Umum DPP Hanura bidang OKK, Akhmad Muqowam, menegaskan bahwa informasi berbentuk narasi, flyer, maupun video yang memuat tuduhan tentang yayasan milik Partai Hanura yang terlibat dalam pengelolaan MBG adalah tidak benar. "DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga integritas serta nama baik partai," ujar Muqowam.
Sebelumnya, DPP Hanura mendatangi Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi informasi yang beredar di ruang publik. DPP Hanura diwakili oleh Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar. Mereka diterima oleh perwakilan ICW, Azim dan Maulana, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 40 menit.
Perbedaan Informasi dengan Hasil Riset ICW
Adil Supatra Akbar menguraikan bahwa informasi yang beredar di media sosial berbeda dengan hasil penelitian resmi ICW. Tuduhan mengenai 'dua yayasan Partai Hanura' dalam pengelolaan MBG tidak ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah diterbitkan. Dalam laporan ICW, disebutkan bahwa dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang ditelusuri, 28 yayasan (27,45 persen) memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi ini timbul dari dugaan relasi individu di dalam yayasan dengan partai politik, termasuk kedudukan sebagai pengurus partai atau pejabat publik hasil pemilu.
Adil mengakui bahwa dokumen ICW menemukan empat anggota legislatif Hanura periode 2024–2029 yang menjadi bagian dari yayasan mitra MBG. Salah satunya adalah Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Hanura, yang terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi. Namun, keterlibatan tersebut bersifat pribadi dan tidak memiliki hubungan organisatoris dengan partai. "Itu tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut sebagai yayasan milik Partai Hanura," tegas Adil.
Tindakan Terhadap Kader yang Terlibat
Muqowam menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kader yang memiliki keterlibatan dalam pengelolaan MBG. Mereka akan diproses sesuai mekanisme organisasi dan prinsip akuntabilitas politik internal partai. "Dewan Kehormatan Partai akan meminta penjelasan dan keterangan secara. Partai akan memberi sanksi tegas kepada semua kader, termasuk anggota DPRD Partai Hanura, yang bertindak di luar tanggung jawab tugas partai dan tugas negara," ucap Muqowam.
Secara prinsip, Hanura mendukung pelaksanaan program MBG karena dianggap baik dan penting bagi rakyat, khususnya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, Hanura juga mendorong penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut.
Bantahan Terhadap Tuduhan dan Langkah Hukum
Muqowam membantah tuduhan tentang adanya yayasan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Hanura. "Itu tidak benar dan menyesatkan. Setelah mempelajari hasil penelitian ICW secara menyeluruh, kami menyimpulkan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh pihak-pihak tertentu melalui media sosial adalah hoaks dan bentuk disinformasi publik, yang diduga bertujuan mendiskreditkan dan merusak nama baik Partai Hanura," tuturnya.
Meskipun demikian, Hanura belum memutuskan untuk mengambil langkah hukum. "Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Saat ini, kami hanya ingin meluruskan informasi yang berkembang. Belum ada keputusan untuk ke ranah hukum," tandas Muqowam.



