Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan jaksa yang meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membayar uang pengganti senilai Rp4,8 triliun. Hakim menilai jalur hukum yang dipilih jaksa tidak tepat untuk perkara ini.
Penolakan tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026). Hakim menyatakan bahwa semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Alasan Hakim Menolak Uang Pengganti
“Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” ujar hakim.
Hakim menjelaskan bahwa untuk mengabulkan tuntutan uang pengganti Rp4,8 triliun, majelis hakim harus memperhatikan sejumlah hal. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” katanya.
Rekomendasi Pengusutan dengan TPPU
Oleh karena itu, majelis hakim menyarankan agar penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut perihal uang Rp4,8 triliun dengan kasus berbeda. Hakim merekomendasikan agar kasus ini diusut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” jelas hakim.
Respons Kejaksaan Agung
Menanggapi rekomendasi hakim, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. “Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas di pertimbangan majelis hakim,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Dalam sidang yang sama, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan Jaksa Sebelumnya
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp5.681.066.728.758 (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Nadiem Makarim diketahui akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.



