Gugatan Dharma Pongrekun soal UU Kesehatan Ditolak MK
Gugatan Dharma Pongrekun soal UU Kesehatan Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun terhadap Undang-Undang Kesehatan. Dalam putusan nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, MK menyatakan bahwa permohonan Dharma tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Gugatan yang teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026 ini sebelumnya diajukan oleh Dharma Pongrekun pada awal tahun 2026. Dharma menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Dalam gugatannya, Dharma menyebut pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya, khususnya hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Pasal-Pasal yang Digugat dan Alasan Dharma

Dharma Pongrekun mempersoalkan beberapa ketentuan dalam UU Kesehatan. Pasal 353 ayat (2) huruf g mengatur tentang kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan oleh Menteri. Menurut Dharma, frasa 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri' tidak memiliki parameter yang jelas dan membuka ruang diskresi yang terlalu luas. Ia khawatir ketiadaan indikator objektif dan mekanisme pengawasan yang efektif membuat kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal 394 UU Kesehatan mewajibkan setiap orang untuk mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah. Dharma menilai pasal ini bersifat koersif tanpa menjelaskan ruang lingkup tindakan yang harus dipatuhi serta mekanisme pengawasan yang jelas. Ia menyebut hal ini menempatkan warga negara dalam posisi tidak seimbang di hadapan negara.

Pasal 395 ayat (1) mewajibkan pelaporan orang sakit yang berpotensi menimbulkan KLB. Dharma menganggap kewajiban ini terlalu memaksa dan tidak memberikan ruang bagi hak individu. Sementara itu, Pasal 400 melarang menghalang-halangi upaya penanggulangan KLB, dan Pasal 446 mengancam pidana denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggar. Dharma menilai frasa 'menghalang-halangi' terlalu luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dharma Sempat Ubah 85 Persen Isi Gugatan

Dalam proses persidangan, Dharma Pongrekun melalui kuasa hukumnya, Ishemat Soeria Alam, menyampaikan bahwa mereka telah melakukan perubahan substansial pada permohonan. Perubahan tersebut mencapai sekitar 85 persen dari substansi awal, meliputi sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, hingga petitum. Perubahan ini dilakukan setelah masukan dari majelis hakim pada persidangan pendahuluan.

Ishemat menegaskan bahwa gugatan ini tidak mempersoalkan kewenangan menteri dalam menetapkan kriteria tambahan KLB, melainkan meminta agar kewenangan tersebut dilandasi kajian ilmiah yang kuat, objektif, terukur, dan dapat diverifikasi. Dalam petitum terbaru, Dharma meminta MK menyatakan sejumlah pasal bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai secara konstitusional bersyarat.

Pertimbangan MK: UU Kesehatan Harus Dipahami Secara Utuh

MK dalam putusannya menegaskan bahwa UU Kesehatan harus dipahami secara utuh, termasuk asas-asas yang menjiwainya. MK merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU 17/2023 yang memuat asas dan prinsip penyelenggaraan kesehatan, seperti perlindungan, keadilan, dan keberlanjutan. Menurut MK, asas-asas tersebut menjadi batas bagi pasal-pasal lain, termasuk pasal penetapan KLB oleh menteri.

"Artinya, jikalau suatu kondisi KLB dan wabah terdapat kriteria lain yang memerlukan penetapan menteri, penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17/2023," ujar MK dalam pertimbangannya. MK menilai bahwa petitum Dharma pada angka 2 sebenarnya telah tercakup dalam asas dan prinsip yang sudah ada.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 446 UU Kesehatan bukan semata-mata untuk menghukum pelanggar, melainkan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih luas, yaitu kesehatan masyarakat dan keselamatan publik saat KLB atau wabah terjadi. "Dalam konteks KLB dan wabah, tindakan seseorang yang tidak mematuhi upaya penanggulangan KLB dan wabah atau menghambat implementasinya tidak hanya berdampak terhadap diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit kepada masyarakat yang lebih luas," tegas MK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

MK: Tidak Ada Persoalan Konstitusionalitas

MK menyimpulkan bahwa tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pasal-pasal yang digugat Dharma. Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, MK menolak permohonan Dharma untuk seluruhnya.

Putusan ini sekaligus mengakhiri upaya hukum Dharma Pongrekun dalam menguji UU Kesehatan. Sebelumnya, Dharma juga dikenal sebagai mantan calon Gubernur DKI Jakarta yang kerap menyuarakan isu-isu kesehatan dan kebijakan publik.