Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali dilanjutkan pada Senin (4/5/2026). Sebelumnya, sidang sempat ditunda pekan lalu karena Nadiem absen dengan alasan sakit.
Pada persidangan kali ini, Nadiem mengaku siap menjalani proses hukum. Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menanyakan kesiapan Nadiem untuk melanjutkan sidang. "Kalau memang kondisi saudara harus dilakukan perawatan lanjutan, ya kita Majelis Hakim tetap patuh untuk melakukan pembantaran terhadap saudara. Namun untuk hari ini bisa ya untuk melanjutkan?" ujar Purwanto. Nadiem menjawab singkat, "Bisa, Yang Mulia."
Melalui tim hukumnya, Nadiem mengajukan permohonan agar sidang pada Selasa dan Rabu dapat dilakukan secara virtual melalui Zoom. Alasan yang dikemukakan adalah Nadiem membutuhkan waktu pemulihan sebelum menjalani operasi kelima pada hari Kamis. Tim hukum Nadiem menyatakan, "Kondisi beliau seperti yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dokter kejaksaan serta dokter rumah sakit, bahwa untuk dilaksanakan operasi harus ada proses pemulihan dari peradangan pada luka. Untuk itu, kami memohon, jika dimungkinkan dan diizinkan Yang Mulia, terdakwa untuk hari Selasa dan Rabu bisa dari rumah sakit melalui Zoom sambil perawatan."
Namun, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. Hakim Purwanto menegaskan bahwa sidang tidak dapat dilakukan jika terdakwa tidak hadir secara fisik, termasuk melalui Zoom. Keputusan ini konsisten dengan pernyataan hakim pada pekan lalu yang membatalkan persidangan karena Nadiem tidak hadir. "Tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan. Walaupun melalui Zoom, ya. Jadi sikap Majelis tetap, jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, Majelis Hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom," tegasnya.
Pihak Nadiem tidak menyanggah keputusan hakim. Mereka langsung mempersilakan ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjajaran, untuk memasuki ruang sidang. Selama sepekan terakhir, Nadiem menjalani pembantaran karena kesehatannya menurun dan harus dirawat di rumah sakit. Menurut Jaksa, Nadiem berada di rumah sakit sejak 27 April hingga 3 Mei 2026.
Kronologi Kasus Korupsi Chromebook
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat lainnya. Sidang sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur SMP Kemendikbudristek yang divonis 4,5 tahun penjara. Kini, giliran Nadiem yang menjalani persidangan.
Penolakan Sidang Online dan Implikasinya
Keputusan hakim untuk menolak sidang online menuai perhatian. Meskipun Nadiem dalam kondisi sakit, hakim berpendapat bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan. Sidang hari ini tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Nadiem tampak hadir dan mengikuti jalannya persidangan dengan tenang.



