Majelis hakim melarang sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair disiarkan langsung atau live. Meski demikian, hakim memperbolehkan pengunjung dan media merekam jalannya persidangan, asalkan tidak disiarkan secara langsung.
Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Ketua majelis hakim Suwandi menyampaikan, "Persidangan hari ini acaranya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelum putusan kami bacakan, kami sampaikan dulu kepada pengunjung sidang, kami meminta untuk tidak menampilkan atau menyiarkan secara langsung persidangan ini, maksudnya live begitu."
Hakim menambahkan, "Jadi kami cuma mengingatkan itu, kalau mau merekam silakan tapi jangan live."
Putusan Setebal 828 Halaman
Hakim mengungkapkan bahwa putusan perkara ini terdiri dari 828 halaman. Ia menanyakan kepada jaksa, advokat, dan para terdakwa apakah mereka setuju jika pembacaan putusan hanya dibacakan poin pokoknya.
"Kemudian ini putusan ada sekitar 828 halaman, kalau disetujui oleh Penuntut Umum, para terdakwa, dan para advokat, putusan lengkapnya kami hanya akan bacakan pertimbangan, sedangkan terkait dengan kepala putusan sampai kepada fakta hukum kami akan bacakan pokok-pokoknya saja," ujar hakim.
Jaksa, advokat, dan para terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan usulan tersebut. Hakim kemudian mulai membacakan putusan kasus tersebut.
- "Kami tidak keberatan," jawab jaksa.
- "Tidak keberatan," jawab advokat Yenni Andayani.
- "Kami tidak keberatan majelis," jawab advokat Hari Karyuliarto.
- "Tidak keberatan," jawab Hari dan Yenni.
Tuntutan Sebelumnya
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi LNG dituntut hukuman penjara 5,5 dan 6,5 tahun. Jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 13 April 2026.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.



