Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026), hakim menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, yaitu turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
Lima Aspek yang Memberatkan Vonis
Hakim mempertimbangkan lima aspek utama yang memberatkan hukuman para terdakwa, yaitu aspek kepentingan militer, aspek pelaku, aspek perbuatan, aspek akibat tindak pidana, dan aspek dampak pada korban.
1. Aspek Kepentingan Militer
TNI sebagai lembaga terhormat yang menjaga kedaulatan NKRI harus diawaki oleh prajurit yang handal, profesional, dan taat hukum. Para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyiram air keras kepada Andrie Yunus, yang mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan. Perbuatan ini viral di media sosial, menjadi perhatian publik yang negatif, dan sangat merusak citra TNI. Selain itu, tindakan mereka bertentangan dengan kepentingan militer karena merusak sinergitas dan soliditas antara TNI dan masyarakat.
2. Aspek Pelaku
Penyiraman air keras dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, tanpa memikirkan dampak bagi satuan maupun diri sendiri. Perbuatan tersebut didasari oleh sikap over-responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial.
3. Aspek Perbuatan
Tindakan para terdakwa merupakan wujud arogansi dalam menyelesaikan masalah. Perbuatan ini bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
4. Aspek Akibat Tindak Pidana
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlaku di masyarakat. Tindakan mereka telah merusak ketertiban dan keamanan yang selama ini terjaga, serta meninggalkan trauma dan penderitaan bagi korban.
5. Dampak pada Korban
Akibat penyiraman air keras, Andrie Yunus menderita cacat berat pada mata sebelah kanan, yang menimbulkan rasa miris bagi siapa pun yang melihatnya.
Vonis Lengkap Keempat Terdakwa
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



