Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, resmi dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Firdaus Oiwobo. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 15 Juni 2026, dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Firdaus menuding Tiyo menyebarkan berita bohong melalui media sosial dan menghasut masyarakat untuk meninggalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menyebut Satuan SPPG sebagai penjilat.
Polisi Benarkan Laporan
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Kalau itu kita belum tahu secara detail ya, karena dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu," ujar Yudhi. Oleh karena itu, kepolisian belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai substansi maupun dugaan pidana yang dilaporkan.
Kritik Tiyo Ardianto
Nama Tiyo Ardianto belakangan menjadi sorotan setelah kerap melontarkan kritik subjektif terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Kritik tersebut dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap program pemerintah. Namun, Firdaus Oiwobo menganggap bahwa kritik yang disampaikan Tiyo telah melampaui batas dan masuk dalam kategori penyebaran berita bohong serta penghasutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat latar belakang Tiyo sebagai mantan Ketua BEM UGM yang dikenal vokal dalam menyuarakan pendapat. Sementara itu, proses hukum masih berjalan dan polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut.



