MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Uji UU Polri
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang pengucapan ketetapan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026... ditarik kembali." Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto.
Norma yang diuji dalam permohonan ini adalah Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4), Pasal 17 ayat (1), serta Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden." Sementara Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri." Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Dalam sidang awal Juni lalu, salah seorang pemohon, Syamsul Jahidin, menjelaskan bahwa permohonan dicabut karena adanya rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri. "Para Pemohon sepakat dari Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara termasuk Prof Jimly, Mahfud, dan Yusril. Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami bersepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan, terima kasih," kata Jahidin, dikutip dari situs resmi MK.



