Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, kembali memperlihatkan pola korupsi yang sudah berulang kali ditemukan aparat penegak hukum, yakni dugaan penerimaan uang dari proyek pemerintah. Kasus ini bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kepala daerah terjerat perkara serupa dengan modus yang nyaris sama, mulai dari pengaturan pemenang tender, permintaan komitmen fee, hingga penerimaan uang dari kontraktor sebagai imbalan atas proyek yang diperoleh.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu ladang korupsi yang paling rentan di daerah. Berikut adalah beberapa kasus yang menonjol.
Muara Enim: Dugaan Suap Pengadaan Dinas Pendidikan
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka setelah melakukan OTT pada 8 Juni 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Lembaga Antirasuah mengungkap dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan proyek tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Edison menggunakan rekening nominee untuk menyembunyikan uang korupsi dari pihak swasta. "Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai)," kata Taufik dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa (9/6/2026).
KPK menduga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Edison mendapatkan setoran uang sebesar 5 persen, kepala dinas (kadis) sebesar 3 persen, dan PPK dan bendahara sebesar 1 persen. Dari konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat dugaan penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut sebagai upaya menjaga hubungan baik terkait proyek pengadaan smart board di lingkungan dinas tersebut.
"Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ungkap Taufik. Meski kasusnya masih bergulir, pola yang muncul kembali mengarah pada dugaan hubungan antara pengusaha penyedia barang dengan pejabat yang memiliki pengaruh terhadap proyek pemerintah.
Kolaka Timur: Dugaan Komitmen Fee 8 Persen
Kasus lain yang sempat menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK menetapkan Bupati Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka dalam perkara pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan permintaan komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek pembangunan rumah sakit yang mencapai Rp 126,3 miliar. Jika dihitung, nilai fee yang diduga diminta mencapai sekitar Rp 9 miliar.
Dugaan aliran dana tersebut menjadi bagian dari skema suap pemenangan lelang proyek. "Jadi dari anggaran Rp 126,3 miliar, ABZ dan AGD mintanya 8 persen, kira-kira sekitar Rp 9 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Kasus Kolaka Timur memperlihatkan bagaimana praktik fee proyek diduga telah dirancang bahkan sebelum pekerjaan dimulai, yakni sejak proses penentuan pemenang tender.
Pekalongan: Dugaan Pengondisian Proyek untuk Perusahaan Terafiliasi
Kasus lain yang menyita perhatian publik adalah perkara yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR). Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, muncul dugaan adanya pengondisian sejumlah proyek agar menguntungkan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu. "Bahwa satu tahun setelah saudari FAR dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030, saudara ASH bersama-sama saudara MSA mendirikan perusahaan bernama PT RNB," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, (3/3/2026).
Modus semacam ini berbeda dengan permintaan fee secara langsung. Jika pada pola fee proyek kontraktor menyetor uang kepada pejabat, maka dalam skema ini keuntungan diduga diperoleh melalui perusahaan yang memiliki hubungan dekat dengan pengambil kebijakan. Praktik tersebut dinilai lebih sulit dideteksi karena transaksi tidak selalu dilakukan dalam bentuk suap tunai. "Uangnya masuk rekening perusahaan, dari situ segera sama mereka digeser dalam bentuk lain. Ada properti ada juga beberapa kendaraan. Hampir susah kita trace," kata Asep.
Banjarnegara: Fee Proyek Jalan yang Menjadi Sorotan Nasional
Salah satu kasus paling dikenal terkait fee proyek daerah adalah perkara yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Dia sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018. "Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Dalam perkara yang ditangani KPK, Budhi dinilai ikut mengatur proyek pekerjaan infrastruktur jalan melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya. Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan proyek dan keuntungan yang diperoleh dari paket-paket pekerjaan jalan di Banjarnegara. Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena menunjukkan bagaimana kepala daerah diduga tidak hanya menerima fee proyek, tetapi juga ikut mengendalikan pelaksanaan proyek melalui pihak-pihak tertentu.
Modus yang Berulang
Meski terjadi di daerah dan waktu berbeda, pola perkara yang menjerat para kepala daerah relatif serupa. Beberapa modus yang paling sering muncul antara lain: meminta komitmen fee kepada kontraktor sebelum proyek berjalan, mengatur pemenang tender agar proyek jatuh kepada perusahaan tertentu, menggunakan perantara atau nominee untuk menerima uang dari kontraktor sebagaimana pola yang juga mulai terlihat dalam perkara Muara Enim yang sedang diusut KPK, mengarahkan proyek kepada perusahaan terafiliasi dengan kepala daerah atau orang kepercayaannya, serta menyamarkan penerimaan uang melalui pihak ketiga sehingga sulit dilacak.
Wakil Ketua KPK periode sebelumnya, Alexander Marwata, bahkan pernah menyebut praktik fee proyek dalam pengadaan pemerintah bukanlah hal baru. Dalam sejumlah forum pencegahan korupsi, KPK berulang kali mengingatkan bahwa pola kickback atau setoran proyek masih menjadi salah satu sumber utama korupsi di daerah.
Mengapa Terus Berulang?
KPK sejak lama mengingatkan bahwa mahalnya biaya kontestasi politik daerah kerap mendorong sebagian kepala daerah mencari sumber pengembalian modal setelah menjabat. Pandangan ini pernah disampaikan pimpinan KPK dalam berbagai kajian mengenai korupsi kepala daerah. Akibatnya, proyek pemerintah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru berubah menjadi sumber rente. "Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Kasus Muara Enim, Kolaka Timur, Pekalongan, hingga Banjarnegara menunjukkan bahwa pola tersebut masih terus berulang. Nama daerah dan pelakunya boleh berganti, tetapi modus dugaan fee proyek yang mengikuti pengadaan pemerintah tampaknya belum banyak berubah.



