Fakta Kasus Pemerasan WNA di Imigrasi: Silmy Karim Dkk Terjerat
Fakta Kasus Pemerasan WNA Imigrasi Jerat Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses hukum delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026. Salah satu tersangka utama adalah Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 yang juga pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.

Tarif Pelicin Izin Tinggal

KPK mengungkap adanya tarif ilegal yang dikenakan untuk mempercepat proses izin tinggal WNA. Tarif tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa biaya percepatan yang ilegal ini dipatok untuk setiap kepala. Padahal, sesuai aturan, pengurusan izin tinggal WNA seharusnya memakan waktu tiga hingga tujuh hari. Biaya resmi untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bervariasi, misalnya Rp500.000 untuk masa berlaku 30 hari, Rp3.000.000 untuk satu tahun, Rp7.000.000 untuk lima atau sepuluh tahun, dan seterusnya. Untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP), biaya resmi mencapai Rp12.000.000 untuk sepuluh tahun, Rp15.000.000 untuk jangka waktu tidak terbatas, dan Rp7.000.000 untuk lima tahun.

Delapan Tersangka

KPK telah menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bermula dari Kasus RPTKA

Pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari PPATK. Laporan PPATK menunjukkan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar. Hanya Rp9,7 miliar (3 persen) yang berasal dari gaji atau tunjangan, sementara Rp357 miliar (97 persen) diduga dari pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Dugaan Minta Jatah dan Setoran Jumat

KPK menduga Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra. Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan dari WNA, di mana setiap dokumen yang diproses memiliki harga. Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya dan Gusti Bernardiansyah untuk memanfaatkan rekening nominee sebagai penampung fee. Selama 2022-2026, penerimaan uang secara langsung atau melalui perantara mencapai minimal Rp145,5 miliar. Para tersangka diduga menerima setoran rutin setiap hari Jumat, dengan Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan pembagian uang, mereka menggunakan kode seperti 'malaikat' untuk pejabat tinggi dan istilah konser band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer.

Uang Dibeli Emas dan Rumah

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan pendirian perusahaan towing. Saat kasus RPTKA mencuat, para tersangka panik dan menarik uang dari rekening penampung, lalu membeli emas. Bahkan, Jaya Saputra membayar pembelian rumah menggunakan kepingan emas.

Persulit Izin WNA

Proses permohonan izin tinggal diduga dipersulit dengan penolakan sistematis, memaksa pemohon membayar biaya tambahan di loket verifikasi Kantor Imigrasi dan Ditjen Imigrasi. KPK menilai praktik ini merupakan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan secara sistemik, baik dari alur perintah (top-down) maupun aliran uang (bottom-up).

Penggeledahan Rumah Silmy

Pada Jumat, 5 Juni 2026, KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita meliputi dua unit mobil sport, sepuluh kendaraan roda dua (vespa, motor gede, Harley Davidson), tujuh unit sepeda, perhiasan, serta uang dalam rupiah dan valas (dolar AS, dolar Singapura, euro, yen) yang belum diungkap nominalnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pertimbangan Praperadilan

Pengacara Silmy menyatakan akan mempertimbangkan opsi praperadilan untuk menguji proses hukum KPK. Namun, saat ini mereka fokus pada pendampingan hukum. Tim kuasa hukum berasal dari Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti.