Lanskap korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan dengan munculnya fakta-fakta baru yang terungkap di lapangan. Perilaku para koruptor tidak lagi monoton, melainkan telah bertransformasi seiring pergeseran generasi dan teknologi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa para pelaku kini tidak hanya menimbun hasil kejahatan dalam bentuk aset fisik konvensional seperti rumah mewah, tanah, atau kendaraan, tetapi juga merambah ke dunia virtual untuk mengelabui hukum.
Perubahan pola penyamaran aset ini berjalan beriringan dengan regenerasi pelaku korupsi yang usianya semakin muda. Perbedaan generasi ini membentuk cara pandang dan strategi yang berbeda dalam menyembunyikan harta hasil korupsi. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan korelasi usia dengan modus kejahatan baru ini.
"Usia para pelaku pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang ditangani KPK, makin ke sini makin muda. Tadinya di atas 60-70 tahun, bahkan ada di atas 75 tahun, kini ada yang di bawah 35 tahun. Efeknya, cara mereka berpikir menyembunyikan hasil tindak pidana berbeda," kata Mungki, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Mungki, jika pelaku korupsi terdahulu cenderung merasa aman menempatkan kekayaan pada aset konvensional seperti tanah, bangunan, apartemen, mobil, atau saham, maka generasi koruptor muda saat ini beralih ke instrumen digital. "Kalau dulu konvensional, sekarang kripto dan aset digital," imbuhnya.
Dampak pergeseran ini berimbas pada pola kerja penyidik KPK. Karakteristik aset digital yang berbeda dengan aset fisik menuntut keahlian baru dalam penelusuran dan penyitaan. Pola eksekusi di hilir juga harus disesuaikan karena tren penggunaan ruang siber terus meningkat. "Penyitaan aset digital makin banyak, dan pola eksekusinya juga berbeda," tandas Mungki.
81 Persen Koruptor Pria Sembunyikan Uang Lewat Ani-Ani
Di balik kecanggihan teknologi yang digunakan koruptor muda, profil umum pelaku korupsi di Indonesia secara gender masih didominasi laki-laki dengan persentase 81 persen. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, membeberkan dinamika psikologis dan sosial yang dialami pelaku pria setelah mengeruk uang dalam jumlah besar.
"Biasanya pelakunya banyak laki-laki, 81 persen laki-laki," kata Ibnu saat sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Ibnu menceritakan bahwa setelah mengondisikan uang hasil korupsi, para pelaku biasanya membagikan harta tersebut kepada lingkaran terdekat, mulai dari istri, keluarga, anak, hingga tabungan dan amal. Namun, kepanikan dan kebingungan muncul ketika mereka masih memegang sisa uang tunai dalam jumlah masif. Mereka kesulitan mencari cara agar uang tersebut tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bingung dia. Ke mana uang Rp1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan, takut sama PPATK. Ini paling ditakuti," ungkap Ibnu.
Dalam kondisi buntu dan diliputi rasa takut terhadap pengawasan PPATK, para koruptor melirik jalan lain. Alih-alih menyimpan di bank, mereka menyalurkan uang panas itu dengan mendekati perempuan muda, termasuk mahasiswi, dengan dalih menyokong biaya hidup. Pola hubungan ini dikenal dengan istilah ani-ani.
"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati, 'Adinda kuliah? Di mana kuliah kamu, Adinda?' 'Hai mas, sapa si cewek itu.' Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia bilang, 'Mas kan masih muda,'" tutur Ibnu menggambarkan interaksi sosial bermotif pencucian uang.
Ani-Ani Rentan Terseret Pusaran Korupsi
Ibnu mengingatkan bahwa aliran dana ke tangan perempuan muda tersebut bukan perkara sepele. Tindakan itu secara otomatis menyeret mereka ke pusaran hukum karena masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perempuan yang menerima aliran dana tersebut posisinya rentan dan bisa dijerat hukum karena menampung uang hasil kejahatan.
"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sanksi hukum yang mengintai para penerima dana tidak main-main. Jika mereka mengetahui atau patut menduga bahwa kekayaan tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka jerat hukum lain menanti. "Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, Pasal 480 penadahan," tegas Ibnu.
Dengan demikian, KPK terus beradaptasi menghadapi modus korupsi baru yang memanfaatkan teknologi digital dan relasi sosial. Masyarakat diimbau untuk waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran dana yang tidak jelas asal-usulnya, karena dapat berujung pada jeratan pidana.



