Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land. Transaksi dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.
Empat Terdakwa Divonis Bebas
Keempat terdakwa yang divonis bebas adalah Imam Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo; Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang; serta Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6) malam.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan mereka segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Tuntutan Jaksa Sebelumnya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP. JPU juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo, yang telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penjualan aset PTPN I Regional seluas 8.077 hektare kepada PT Ciputra Land melalui skema KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo. Lahan tersebut kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland, meskipun masih berstatus sebagai aset negara. Transaksi ini menuai sorotan publik dan menjadi objek penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.



