Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel Ebenezer, resmi divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (4/6/2026) petang terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Selain hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 90 hari penjara. Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan kepada Noel ternyata lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar, namun karena Noel telah mengembalikan Rp3 miliar, maka sisa yang harus dibayar adalah Rp1,43 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, hal meringankan meliputi fakta bahwa Noel belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.
Tanggapan Noel dan Jaksa
Setelah vonis dibacakan, Noel menyatakan menerima putusan tersebut. Di sisi lain, jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Dengan vonis ini, Noel harus segera mempersiapkan pembayaran uang pengganti. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara tambahan 1 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel sebelumnya diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 yang merugikan negara. Proses hukum berjalan transparan dan diharapkan memberikan efek jera bagi pejabat lainnya.



