Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Terima Ducati dan Gratifikasi
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Gratifikasi

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel resmi divonis hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel karena terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit motor Ducati.

Vonis dan Denda

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana membacakan putusan pada Kamis (4/6/2026). Noel dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim. Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 90 hari. Hakim juga memerintahkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 3.435.000.000.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Apabila harta benda Noel tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dirampas dan dilelang. Jika masih belum mencukupi, Noel harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 1 tahun.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Tuntutan tersebut dibacakan pada Senin (18/5).

Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp 4.435.000.000. Setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp 1.435.000.000 dengan subsider 2 tahun kurungan.

Noel disebut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah dari pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Sikap Noel dan Jaksa

Setelah vonis dibacakan, Noel menyatakan menerima putusan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di ruang sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut. Hakim menegaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa masih memiliki hak untuk menggunakan masa pikir-pikir.

Gratifikasi dari Pihak Swasta

Majelis hakim mengungkapkan bahwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari sejumlah pihak swasta. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim anggota Alfis Setyawan menjelaskan bahwa tidak ditemukan bukti perjanjian pinjam-meminjam atau transaksi jual beli yang mendukung keterangan Noel. “Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai,” ujar hakim.

Gratifikasi tersebut diterima Noel saat menjabat aktif sebagai Wamenaker. Berikut rincian penerimaan gratifikasi Rp 435 juta:

  • 21 Oktober 2024 dari Arsul: Rp 30 juta.
  • 17 November 2024 dari Aji Jaya Bintara (Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital): Rp 25 juta.
  • 15 Desember 2024 dari Yohanes Permata F (Komisaris PT Energi Kita Merah Putih): Rp 50 juta.
  • 25 Desember 2024 dari Yohanes Permata F: Rp 50 juta.
  • 27 Februari 2025 hingga 23 Mei 2025 dari Raden Muhammad Zidni: Rp 200 juta.
  • 22-27 Maret 2025 dari Yeni Marlina: Rp 80 juta.

Penerimaan Uang Rp 3 Miliar dan Ducati

Majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang tersebut merupakan uang nonteknis dari hasil pengurusan sertifikat K3.

Hakim mengungkapkan bahwa Noel meminta uang Rp 3 miliar dengan istilah '3 meter' kepada Irvian Bobby Mahendro, yang disebut sebagai 'sultan' Kemnaker. Noel mengaku akan menggunakan uang itu untuk menyelesaikan penyidikan dari Kejaksaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Bobby kemudian menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Noel. Uang tersebut berasal dari penjualan kendaraan yang dibeli dari uang nonteknis. Selanjutnya, Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi membantu melunasi sisa permintaan Noel. Sekarsari memberikan Rp 1,2 miliar dan Supriadi Rp 300 juta, yang juga berasal dari uang nonteknis.

Uang Rp 3 miliar tersebut telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK melalui istrinya, Silvia Rinita Harefa, pada 14 Desember 2015.

Selain uang, Noel juga menerima satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari Bobby. Noel menanyakan motor yang cocok untuknya, dan kemudian Bobby membelikannya di Ducati Indonesia flagship store dan mengirimkannya ke rumah Noel. Noel membenarkan penerimaan motor tersebut di persidangan.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa terkait penerimaan uang Rp 1 miliar kepada Noel dari Bobby tidak terbukti. Hakim tidak menemukan fakta hukum yang cukup untuk membuktikan penerimaan tersebut.