Eks Wakil Ketua KPK Desak Kejagung Kejar Pemberi Izin Tambang Bauksit Kalbar
Eks Wakil Ketua KPK Desak Kejar Pemberi Izin Tambang Bauksit

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang angkat bicara terkait kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, bukan hanya pengusaha yang harus dikejar, melainkan juga pihak pemberi izin hingga dugaan beking aparat dalam pertambangan bauksit bermasalah tersebut.

Pemberi Izin Harus Diusut Tuntas

Saut menegaskan aparat penegak hukum wajib menelusuri pihak yang mengeluarkan izin tambang hingga tuntas. Bahkan, jika terdapat beking atau perlindungan dari pihak terkait, hal itu harus diusut sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. "Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?" ujarnya dalam keterangan, Kamis (28/5).

Transisi Kewenangan Perizinan Tambang

Saut mengingatkan pada masa kepemimpinannya di KPK pada 2016, kewenangan perizinan pertambangan masih dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, penyidik perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan saat izin diterbitkan. "Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Strategi Penanganan Kasus

Mengenai penanganan kasus IUP Bauksit di Kalbar oleh Kejagung, Saut menilai strategi aparat saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok. Setelah itu, jaksa penyidik akan mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat. "Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa," kata dia.

Praktik Tambang Ilegal Umum Terjadi

Saut menerangkan praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah dalam izin sebenarnya bukan hal baru. "Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada," ucapnya.

Perkembangan Kasus oleh Kejagung

Kejagung sebelumnya menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar. Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan. Teranyar, Kejagung kembali menetapkan empat tersangka: YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Modus Operandi dan Suap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kasus ini bermula saat PT QSS diakuisisi tersangka Sudianto bersama YA. PT QSS terbukti melakukan pertambangan di luar wilayah IUP mereka. Hasil tambang ilegal itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, RKAB, hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor. "Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, terdapat praktik suap dalam pengurusan dokumen ekspor. Tersangka IA berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM. "Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," tuturnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga