Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan Kasus MBG

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka dalam kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Sidang perdana rencananya digelar pada Senin, 13 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Daftar di PN Jaksel

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Lodewyk terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan ini diajukan pada Senin, 29 Juni 2026. Klasifikasi perkara yang tercantum adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana akan beragendakan pembacaan petitum permohonan praperadilan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Petitum Lengkap Lodewyk

Dalam petitumnya, Lodewyk memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Ia meminta agar penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lodewyk juga meminta penghentian penyidikan yang didasarkan pada sejumlah surat perintah penyidikan, termasuk Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin 33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 dan beberapa surat perintah lainnya. Ia menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh termohon bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Lodewyk meminta agar ia segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan seluruh hak hukumnya dipulihkan. Permohonan ini juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kronologi Kasus MBG

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Para tersangka terdiri dari mantan petinggi BGN hingga pengusaha penyedia motor listrik untuk program tersebut.

Kejagung menduga telah terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Daftar Tersangka Kasus MBG

Berikut adalah keenam tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing

Dengan diajukannya praperadilan ini, Lodewyk berupaya membatalkan status tersangkanya dan menghentikan proses hukum yang berjalan. Sidang perdana akan menjadi momentum awal untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga