Bupati Kuansing Tersangka Suap Mobil Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6) yang mengamankan 10 orang. Suhardiman sempat kabur bersama Sekda Kuansing Zulkarnaen, lalu menyerahkan diri pada Selasa (30/6) malam.
Permintaan Mobil Mewah untuk Jabatan Sekda
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan kasus berawal pada April 2025 saat ada dua calon Sekda Kuansing: Fahdiansyah (Asisten I) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). Suhardiman meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi. Ia membeli mobil seharga Rp 2,05 miliar secara kredit Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profilnya tidak memenuhi syarat kredit, Zulkarnain menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. KPK menetapkan tiga tersangka: Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.
Suardiman Pernah Terima Suap Pajero Sport
KPK mengungkap Suhardiman juga pernah menerima suap mobil Mitsubishi Pajero Sport saat masih menjabat Plt Bupati Kuansing pada 2021. Zulkarnain saat itu membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta secara kredit untuk menduduki jabatan Kadis PUPR. Pembelian dibantu Ardiles yang kemudian diduga mendapat 13 proyek di Dinas PUPR senilai total Rp 1,2 miliar pada 2022. Ardiles kembali memenangkan proyek pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Mobil Land Cruiser Dijual karena Tahu Dipantau KPK
Suhardiman menjual mobil Land Cruiser tersebut ke showroom milik Suwito karena merasa dipantau KPK. Suwito diamankan saat OTT. KPK menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil tersebut.
Tarik Upeti dari Petani
KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang yang diminta diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani di Kuansing. Penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya.
Nodai Nilai Luhur Pacu Jalur
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan korupsi di Kuansing menodai nilai luhur pacu jalur, perlombaan tradisional yang mencerminkan gotong royong. Nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kuansing pada 2025 berada di zona merah dengan skor 63,84 poin.
Diduga Terlibat Suap Pelepasan Hutan
Selain suap jabatan, KPK menduga Suhardiman terlibat suap pelepasan HPT. Pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis, namun pelepasan kawasan hutan adalah otoritas Kementerian Kehutanan. KPK akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat OTT Ada Pihak yang Jemput
Saat OTT, penyidik mencari Suhardiman ke rumah dinas dan kantor, namun tidak ditemukan. Ia diduga dijemput pihak tertentu dan keluar dari Kuansing. Surat perintah penyelidikan sudah ada sejak sebulan sebelumnya, sehingga Suhardiman diduga mengetahui penyelidikan dan berusaha menghindar.
Istri Kedua Diamankan
Istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edwar, sempat diamankan KPK saat OTT karena ditemukan di rumah dinas. Ia juga diketahui menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang merupakan hasil suap dari Zulkarnain.



