Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Korupsi MBG
Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 29 Juni 2026, dan tercatat dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dasar Gugatan Praperadilan

Dalam petitumnya, Lodewyk menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Klasifikasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

Jadwal Sidang dan Pihak Tergugat

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. Lodewyk berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya dan membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Keenam tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Modus Operandi Korupsi

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Praktik ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam penunjukan mitra program.

Lebih lanjut, ditemukan adanya mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara. Barang-barang yang dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Mark up ini tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG dan justru merugikan keuangan negara.

Langkah Hukum Lain

Sebelumnya, Sony Sonjaya, yang juga eks Wakil Kepala BGN, telah mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah upayanya kandas di Kejaksaan Agung. Langkah ini menunjukkan adanya upaya dari para tersangka untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.

Kasus korupsi MBG ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak sekolah. Praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung akan menjadi ujian bagi proses hukum yang berjalan, terutama terkait prosedur penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga