Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama-nama tersebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sudah kita sampaikan ke penyidik, lebih dari 20 nama sudah ada di BAP. Saat pemeriksaan, saya mendampingi Pak Sony dan kami tuangkan semuanya dalam BAP,” kata Krisna kepada wartawan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Pengajuan Justice Collaborator
Krisna menuturkan bahwa surat pengajuan status sebagai justice collaborator (JC) telah diserahkan kepada penyidik. Ia berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan demi mengungkap kasus yang lebih besar.
“Surat JC sudah kami sampaikan kemarin, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan ke Kejagung. Kami berharap kejaksaan mengabulkan JC ini karena dapat membantu mengungkap peristiwa yang lebih besar dan memudahkan pengembangan penyidikan,” ujarnya.
26 Nama Diduga Terlibat
Krisna mengungkapkan bahwa ada 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyebut jumlah itu baru sebagian kecil dari keseluruhan yang akan terungkap.
“Ada orang-orang dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Paling banyak dari legislatif, jumlahnya 26, dan ada kemungkinan bertambah. Itu baru sebagian saja,” katanya.
Sebelumnya, Sony menyatakan kesiapannya untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain dalam program MBG. Krisna menegaskan langkah JC ini bukan untuk menghindari jeratan hukum, melainkan sebagai bentuk kooperatif untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam program strategis tersebut.
Tiga Tersangka Kasus Korupsi SPPG
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak.
Selain intervensi, ketiganya diduga terafiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari afiliasi tersebut, yayasan SPPG menerima uang miliaran rupiah setiap hari.
Kejagung juga mencium adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Seluruh pengadaan tersebut telah terealisasi. Barang-barang yang terlibat meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.



