Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Tersangka baru berinisial FH ini diketahui merupakan mantan petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018.
Penetapan Tersangka Baru
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka baru tersebut pada Rabu (10/6/2026). "Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH," kata Ade Safri.
Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/6). Penyidik telah mengumpulkan lima alat bukti yang sah untuk menetapkan FH sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Peran FH dalam Kasus
Ade Safri menjelaskan bahwa FH memiliki beberapa peran penting dalam kasus ini. FH merupakan Founder dan Advisor sekaligus Direktur Operasional dan Saraan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017. Selain itu, FH juga pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017-2018 dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.
"Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," jelas Ade.
Peran FH dalam kasus ini antara lain mendirikan beberapa perusahaan afiliasi dari PT Dana Syariah Indonesia dan menjadi pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT Dana Syariah Indonesia. FH juga mengetahui adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia.
Pemanggilan dan Pencegahan
Bareskrim akan memanggil FH sebagai tersangka pada Rabu (17/6) di Bareskrim Polri. FH saat ini juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. "Terhadap tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026," jelas Ade.
Tersangka Sebelumnya
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, dan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.
Modus dan Kerugian
Ade Safri mengatakan bahwa penipuan itu diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Setidaknya, ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Pasal yang Dikenakan
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.



